Category: Berita Utama

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

    Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

    Jakarta – Polda Sumsel menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun Anggaran 2026 di Hotel The Zuri Palembang. Kegiatan ini menyoroti pentingnya transformasi personel Polri agar adaptif di era digital namun tetap humanis.
    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho. Dalam sambutannya Kapolda Sumsel menegaskan tantangan kepolisian ke depan tak lagi sekadar urusan otot, melainkan penguasaan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI). Namun, ia mengingatkan agar kecanggihan teknologi tidak menghilangkan jati diri anggota Polri.

    “Kemajuan teknologi harus diikuti dengan kompetensi skill dan etika yang cukup. Tanpa etika, secanggih apapun pekerjaan yang kita kerjakan tidak akan ada artinya, bahkan bisa menjadi kemudaratan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

    Lebih lanjut, Sandi mengingatkan jajarannya agar tidak terjebak pada rutinitas administratif semata. SDM Polri, menurutnya, adalah jantung organisasi. Kualitas pembinaan personel sejak rekrutmen hingga purnatugas akan menentukan wajah kepolisian di mata masyarakat.

    “Ukuran keberhasilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak program yang disusun, melainkan seberapa besar perubahan positif yang dirasakan oleh personel, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pelayanan Polri kepada masyarakat,” katanya.

    Senada, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menegaskan Rakernis ini adalah tonggak transformasi kultural di tubuh kepolisian daerah.

    “Biro SDM kini bukan lagi sekadar pengurus administrasi personel, melainkan dapur utama pencetak polisi-polisi masa depan. Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami harus memastikan setiap anggota yang turun ke tengah masyarakat tidak hanya tajam secara intelektual dan melek teknologi, tetapi juga matang secara emosional dan memegang teguh etika,” tegasnya.

    Lebih dari sekadar agenda evaluasi tahunan, perhelatan Rakernis SDM 2026 menjadi bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam merawat fondasi institusinya. Melalui perpaduan harmonis antara literasi digital, kesehatan mental, dan etos kerja yang ikhlas, kepolisian kini bersiap melangkah lebih jauh.

    Adapun seluruh upaya transformatif ini bertujuan menghadirkan sosok pelindung rakyat yang Presisi guna mengawal laju pembangunan dan memastikan kehidupan di Bumi Sriwijaya aman dan terkendali.

    Selain penguatan internal, Rakernis ini juga menjadi ajang apresiasi bagi pihak eksternal. Hal ini ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan Mitra Strategis kepada sejumlah elemen, mulai dari Pemerintah Daerah, BUMN (PLN dan Telkom), akademisi (Universitas Bina Darma), hingga tokoh masyarakat.

    Penghargaan ini sejalan dengan filosofi kepemimpinan Kapolda Sumsel bahwa rasa aman di Bumi Sriwijaya adalah hasil kerja kolektif. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Untuk melayani, melindungi, dan mendukung roda pembangunan, polisi membutuhkan kolaborasi dengan semua sektor pemangku kepentingan,” ucapnya.

  • Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

    Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

    Main Image
    NextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero ImageNextUI hero Image

    PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan melalui pemberian penghargaan kepada satuan kewilayahan berprestasi dan mitra strategis yang berkontribusi dalam menyukseskan program swasembada pangan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

     

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi SDM Polda Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Hotel The Zuri Palembang, Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Irwasda Polda Sumsel, para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolres jajaran, serta mitra strategis dari unsur pemerintah, dunia pendidikan, BUMN, dan masyarakat.

     

    Pemberian penghargaan menjadi bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kolaborasi lintas sektor. Melalui program tersebut, Polda Sumsel tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aktif mendukung terciptanya kemandirian pangan sebagai fondasi pembangunan daerah dan nasional.

     

    Dalam kategori Lomba Ketahanan Pangan Swasembada Jagung, Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil meraih Juara I atas keberhasilannya mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan peningkatan produksi jagung. Juara II diraih Polres Ogan Komering Ulu Timur, sedangkan Juara III diberikan kepada Polres Banyuasin.

     

    Selain penghargaan utama, Polda Sumatera Selatan juga memberikan penghargaan kategori The Best Partnership kepada Polres Banyuasin atas keberhasilan membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung program ketahanan pangan. Sementara itu, penghargaan The Best Operator diberikan kepada Polres Ogan Komering Ulu Selatan sebagai bentuk apresiasi atas optimalisasi pengelolaan program di lapangan.

     

    Tidak hanya kepada jajaran internal, Polda Sumatera Selatan juga memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra strategis yang selama ini berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pembangunan daerah, di antaranya Universitas Bina Darma, SMK Negeri 1 Palembang, SMK Negeri 2 Palembang, SMK Negeri 3 Palembang, LSM Merah Putih, Pengurus Jakabaring Sport City, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, PT Telkom Indonesia, dan PT PLN (Persero). Penghargaan khusus juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung berbagai program strategis Polri.

     

    Program ketahanan pangan yang dijalankan secara kolaboratif tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas pertanian, penguatan ekonomi masyarakat, pembukaan lapangan kerja, serta menjaga stabilitas pasokan pangan di Sumatera Selatan. Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat ketahanan sosial yang menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

     

    Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.

     

    “Seluruh pekerjaan yang kita laksanakan harus dilandasi dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas. Polri tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan yang merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan nasional,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

     

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran dan mitra untuk terus mendukung program strategis pemerintah.

     

    “Keberhasilan program ketahanan pangan merupakan hasil kerja bersama. Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung program pemerintah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi utama pembangunan di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

     

    Melalui pemberian penghargaan ini, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi program prioritas nasional, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan Polri yang Presisi, profesional, dan humanis dalam mendukung ketahanan pangan, pembangunan daerah, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di Sumatera Selatan.

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

    Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden


    Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
    “Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

    Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

    Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.

    “Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

    Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini.

    “Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hotman menyebutkan kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

    “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

    Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

    “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

    Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

    “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

  • Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Di tengah dinamika zaman, panggilan untuk berkontribusi bagi kemaslahatan umat tetap menjadi prioritas utama. Melalui semangat “Berdakwah Mengingatkan Umat”, dua tokoh ulama, Gus Idon Ritto (Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Muslihat) dan Habib Feb bin Valas (Dai, Ulama, dan Penggerak Umat), mengajak kita semua untuk merefleksikan kembali arti penting dari harta dan kepedulian sosial.

    Sebuah pesan kuat digaungkan: “Beramal Tak Harus Kecil, Yang Penting Manfaatnya Untuk Dakwah & Umat.” Prinsip ini menegaskan bahwa setiap potensi besar yang dititipkan kepada kita memiliki nilai yang jauh lebih bermakna ketika disalurkan untuk membangun peradaban islami.

    Harta Sebagai Amanah dan Jalan Dakwah

    Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk meraih rida-Nya. Gus Idon Ritto mengingatkan:

    “Harta adalah amanah, manfaatkan untuk kebaikan yang terus mengalir.” Senada dengan hal tersebut, Habib Feb bin Valas juga memberikan nasihat yang mendalam mengenai investasi akhirat:

    “Jadikan hartamu jalan dakwah, pahala jariyah tak akan pernah putus.”

    Membangun Generasi Sholeh di Pondok Pesantren Baitul Muslihat

    Seluruh kontribusi dan amal jariyah yang dititipkan akan dialokasikan langsung untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan Pondok Pesantren Baitul Muslihat yang berlokasi di Sentul City.

    Pesantren ini fokus pada empat pilar utama pengembangan umat:

    Pesantren: Menyediakan wadah pendidikan Islam yang representatif.
    Tahfidz & Ilmu: Mencetak para penghafal Al-Qur’an dan ahli ilmu agama.
    Dakwah Umat: Meluaskan syiar Islam di tengah masyarakat.
    Kader Generasi Sholeh: Mempersiapkan pemimpin masa depan yang berakhlak mulia.

    Bergerak Bersama Yayasan FA (Fulus And Aset)

    Seluruh kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren ini berjalan di bawah naungan YAYASAN FA (FULUS AND ASET).

    Bagi umat yang ingin menjadi bagian dari perjuangan mulia ini, Yayasan FA membuka pintu lebar melalui berbagai program kemudahan kontribusi. Anda dapat berpartisipasi dan menyalurkan kepedulian melalui:

    Penitipan Emas
    Valuta Asing (Valas)
    Hibah dari Mertua
    Langkah nyata ini adalah peluang emas untuk ikut serta dalam pembangunan fisik maupun spiritual Pesantren Baitul Muslihat di Sentul.

    “Harta yang dititipkan hari ini, insyaAllah menjadi amal jariyah untuk selamanya.”

    — Gus Idon Ritto & Habib Feb bin Valas

    Mari satukan langkah dan bersinergi demi kejayaan dakwah. Karena sekecil apa pun kontribusi yang diberikan dengan ikhlas, atau sebesar apa pun aset yang didekasikan untuk jalan Allah, manfaatnya akan terus mengalir abadi sebagai bekal di akhirat kelak.

     

     

     

     

  • Memperkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

     

    Memperkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Di tengah dinamika zaman, panggilan untuk berkontribusi bagi kemaslahatan umat tetap menjadi prioritas utama. Melalui semangat “Berdakwah Mengingatkan Umat”, dua tokoh ulama, Gus Idon Ritto (Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Muslihat) dan Habib Feb bin Valas (Dai, Ulama, dan Penggerak Umat), mengajak kita semua untuk merefleksikan kembali arti penting dari harta dan kepedulian sosial.

    Sebuah pesan kuat digaungkan: “Beramal Tak Harus Kecil, Yang Penting Manfaatnya Untuk Dakwah & Umat.” Prinsip ini menegaskan bahwa setiap potensi besar yang dititipkan kepada kita memiliki nilai yang jauh lebih bermakna ketika disalurkan untuk membangun peradaban islami.

    Harta Sebagai Amanah dan Jalan Dakwah

    Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk meraih rida-Nya. Gus Idon Ritto mengingatkan:

    “Harta adalah amanah, manfaatkan untuk kebaikan yang terus mengalir.” Senada dengan hal tersebut, Habib Feb bin Valas juga memberikan nasihat yang mendalam mengenai investasi akhirat:

    “Jadikan hartamu jalan dakwah, pahala jariyah tak akan pernah putus.”

    Membangun Generasi Sholeh di Pondok Pesantren Baitul Muslihat

    Seluruh kontribusi dan amal jariyah yang dititipkan akan dialokasikan langsung untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan Pondok Pesantren Baitul Muslihat yang berlokasi di Sentul City.

    Pesantren ini fokus pada empat pilar utama pengembangan umat:

    Pesantren: Menyediakan wadah pendidikan Islam yang representatif.
    Tahfidz & Ilmu: Mencetak para penghafal Al-Qur’an dan ahli ilmu agama.
    Dakwah Umat: Meluaskan syiar Islam di tengah masyarakat.
    Kader Generasi Sholeh: Mempersiapkan pemimpin masa depan yang berakhlak mulia.

    Bergerak Bersama Yayasan FA (Fulus And Aset)

    Seluruh kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren ini berjalan di bawah naungan YAYASAN FA (FULUS AND ASET).

    Bagi umat yang ingin menjadi bagian dari perjuangan mulia ini, Yayasan FA membuka pintu lebar melalui berbagai program kemudahan kontribusi. Anda dapat berpartisipasi dan menyalurkan kepedulian melalui:

    Penitipan Emas
    Valuta Asing (Valas)
    Hibah dari Mertua
    Langkah nyata ini adalah peluang emas untuk ikut serta dalam pembangunan fisik maupun spiritual Pesantren Baitul Muslihat di Sentul.

    “Harta yang dititipkan hari ini, insyaAllah menjadi amal jariyah untuk selamanya.”

    — Gus Idon Ritto & Habib Feb bin Valas

    Mari satukan langkah dan bersinergi demi kejayaan dakwah. Karena sekecil apa pun kontribusi yang diberikan dengan ikhlas, atau sebesar apa pun aset yang didekasikan untuk jalan Allah, manfaatnya akan terus mengalir abadi sebagai bekal di akhirat kelak.

     

     

     

     

  • Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Batubara-Asabri, Kafe & Money Changer Digeledah

    Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Batubara-Asabri, Kafe & Money Changer Digeledah


    Polisi menggeledah restoran dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait kasus korupsi batu bara. (Adhfar/detikcom)
    Jakarta –

    Polisi menggeledah sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan dilakukan terkait beberapa kasus, salah satunya kasus korupsi batu bara yang memicu black out.

    Pantauan detikcom, Rabu (8/7/2026), terlihat personel kepolisian mendatangi Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, sejak pukul 13.25 WIB. Berdasarkan informasi polisi di lokasi, disebutkan bahwa kepolisian tengah melakukan penggeledahan.

    Kemudian, Wakapolda Brigjen Dekananto Eko Purwono dan sejumlah personel Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga menyambangi lokasi pada pukul 14.05 WIB.

    “Hari ini kami akan menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya di dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi dan pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.

    Budi mengatakan polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer dalam waktu yang sama. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

    “Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan termasuk di lokasi sekarang di Cafe deClan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” katanya.
    Atensi Presiden

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

    Budi mengatakan penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, Asabri, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

    “Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.

  • Refleksi Hari Bhayangkara ke-80: Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

    Refleksi Hari Bhayangkara ke-80: Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

    Dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., rangkaian kegiatan dimulai dengan prosesi penghormatan arwah pahlawan dan mengheningkan cipta.

    Suasana haru semakin terasa saat peletakan karangan bunga di monumen utama, diikuti dengan penaburan bunga di pusara para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan Indonesia.

    Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa ziarah ini lebih dari sekadar agenda seremonial tahunan. Baginya, ini adalah momentum refleksi bagi setiap insan Bhayangkara untuk kembali meresapi nilai-nilai perjuangan, integritas, dan pengabdian tanpa pamrih.

    “Ziarah ini adalah pengingat bagi kami. Semangat patriotisme para pendahulu harus menjadi inspirasi nyata bagi personel Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Kapolda Sumsel di sela-sela kegiatan.

    Transformasi Menuju Polri Presisi

    Kegiatan ini menjadi simbol kuat komitmen Polda Sumsel dalam mengimplementasikan transformasi Polri Presisi. Di usia ke-80 tahun ini, Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan demi menjawab kepercayaan masyarakat.

    Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa nilai moral yang diwariskan para pahlawan adalah “bahan bakar” utama bagi seluruh personel di lapangan.

    “Loyalitas dan pengabdian para pahlawan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas. Kami ingin mewujudkan Sumatera Selatan yang tidak hanya aman, tetapi juga damai dan sejahtera melalui pelayanan yang terbaik,” jelas Kombes Pol Nandang.

    Upacara yang turut dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Eka Sandi Nugroho, Wakapolda, Irwasda, serta jajaran pejabat utama Polda Sumsel ini berakhir dengan pesan kuat: bahwa semangat perjuangan tidak boleh padam dan akan terus hidup dalam setiap langkah pengabdian Polri untuk negeri.

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.